Minggu, 03 Maret 2013

pendidikan di indonesia


KEPRIBADIAN PENDIDIKAN INDONESIA
Di tulis Oleh : YUSUF WAHYU PRAMONO

Berbicara mengenai pendidikan dinegeri ini memang tidak akan pernah ada habisnya.Didalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan: pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan negara. sudahkan pendidikan kita sesuai dengan isi UU terebut? jawabannya tentulah belum.
Kondisi pendidikan kita saat ini begitu menyedihkan. ada banyak hal yang harus dibenahi dalam pendidikan kita ini, mengingat pendidikan adalah investasi  masa depan bangsa dan pengaruh dinamis terhadap perkembangan jasmani dan rohani atau kejiwaan anak bangsa kita , dimana mereka dididik agar bisa meneruskan gerak langkah kehidupan bangsa ini agar menjadi bangsa yang maju, berpendidikan dan bermoral. ini tentunya akan menjadi tugas dan tanggung jawab banyak pihak , orang tua, para pendidik (sekolah), masyarakat dan juga pemerintah. kewajiban kita untuk mengembalikan kondisi pendidikan kita ini agar menjadi pendidikan yang terbaik, bermutu serta cerdas dalam IPTEK dan IMTAQ. pendidikan yang bertujuan untuk membentuk generasi muda menjadi manusia haruslah menyangkut unsur-unsur spiritual, moralitas, sosialitas dan rasionalita, tidak hanya menekankan segi pengetahuan saja (kognitif)tetapi harus menekankan segi emosi, rohani dan hidup bersama. begitu juga dengan Ujian Nasional yang pemerintah canangkan sebagai bentuk penilaian terhadap hasil belajar siswa. kegiatan ini hendaknya tidak hanya sekedar menguji akan kemampuan siwa dalam hal lmu pengetahuan, akan tetapi juga menguji akan kemmpuan siswa dalam kerohaniannya. sesuai dengan tujuan dalam UU bahwa peserta didik hendaknya memiliki kekuatan spiritual keagamaan.
    Peserta terbunuhnya praja IPDN akibat pemukulan yang dilakukan seniornya telah mencoreng muka dunia pendidikan di indoneia. praja yang dididik untuk menjadi pengayom masyarakat malah menjadi pembunuh yang berdarah dingin. peristiwa IPDN tersebut merupakan salah satu dari bentuk penerapan sistem pendidikan yang sangat buruk. agar sistem pendidikan itu baik harulah memenuhi unsur-unur seperti yang tercantum diatas, tak lupa harus disertai dengan pengaturan internal pendidikan itu sendiri yaitu adanya penentuan kurikulum. kurikulum ini terkait dengan tujuan pendidikan yang hendak dicapai , artinya kurikulum yang menggambarkan kualitas lulusan yang akan dihasilkan, agar tercipta proses yang handal dalam rangka menghasilkan output yang memiliki mutu tinggi, berkepribadian baik, islami dan sesuai dengan harapan UU No.20/2003 diatas.wallahu a’lam.






UN, SIAPA YG TANGGUNG JAWAB???
Oleh : YUSUF

Beberapa tahun ini, dunia pendidikan di Indonesia sedang gencar dalam meningkatkan “mutu pendidikan” yang diukur dengan lulus tidaknya seorang siswa dalam menghadapi Ujian Nasional (UN). Sehingga diharapkan menghasilkan lulusan yang berkualitas untuk mendongkrak kesuksesan di masa depan. Akan tetapi, kelulusan tidak diputuskan oleh sekolah yang bersangkutan melainkan ditetapkan oleh pemerintah dan diukur dengan standar nilai yang telah ditentukan.
            Dengan adanya peraturan yang seperti itu, maka seorang siswa divonis lulus jika nilai yang dihasilkan dalam Ujian Nasional (UN) memenuhi standar nilai yang telah ditentukan oleh pemerintah. Lalu apa artinya belajar sekian tahun di sekolah, jika yang menentukan kelulusan hanya Ujian Nasional (UN) yang hanya terdiri dari beberapa mata pelajaran saja. Tapi apa gunanya kita mempermasalahkan keputusan pemerintah ini, toh peraturan ini telah dilaksanakan dalam beberapa tahun ini. Tapi, apa yang terjadi dibalik Ujian Nasional (UN)? Dari tahun ke tahun selalu saja ada kontroversi yang terjadi dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN), dan kejadiannya pun bermacam-macam.
            Pertama, banyaknya siswa yang tidak lulus. Kontroversi ini lebih terasa di tingkat SMA. Dalam kejadian ini siswa merasa di rugikan dengan adanya peraturan pemerintah tentang Ujian Nasional (UN) melalui standarisasi nilai yang telah ditetapkan. Siswa merasa  pemerintah tidak adil, karena perjuangan siswa selama 3 tahun belajar di sekolah hanya dinilai dengan beberapa mata pelajaran yang diujinasionalkan. Yang ironisnya, dari sekian banyak siswa yang tidak lulus itu, ternyata ada pula siswa yang kesehariannya berprestasi di sekolah termasuk ke dalam golongan siswa yang tidak lulus. Padahal siswa tersebut telah dipastikan dapat menempuh Ujian Nasional (UN) dengan nilai yang sangat memuaskan. Tapi kenyataan berkata lain, sungguh menyedihkan.
            Kedua, adanya kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Dengan adanya kontroversi yang pertama, intansi sekolah merasa takut dan pesimis terhadap kemampuan para siswanya. Dengan itu sekolah pun berupaya agar para siswanya 100% lulus, tapi sayang jalan yang ditempuh oleh beberapa intansi sekolah sangatlah tidak sportif, yaitu dengan cara membantu siswa dalam mengisi jawaban soal Ujian Nasional (UN) dengan memberikan jawaban soal kepada siswa. Yang anehnya, mengapa soal Ujian Nasional (UN) dapat dengan mudah jatuh ke tangan beberapa intansi sekolah. Padahal soal-soal tersebut telah dijaga dengan seaman mungkin, tapi tetap saja itu tidak menjamin.
            Ketiga, dengan adanya kontroversi yang kedua, menjadi pemicu bagi siswa untuk berleha-leha dalam menghadapi Ujian Nasional (UN) karena siswa berpikiran pasti  dibantu oleh sekolahnya toh tidak ada intansi sekolah yang menginginkan siswanya tidak lulus. Dengan demikian, apakah semua ini yang disebut meningkatkan “mutu pendidikan”? 

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Sample Text

Sample text

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Social Icons

Labels

Followers

Featured Posts